Kadisbud Kalsel Bantah Pilih Kasih Kebijakan PPDB

“Kebijakan zonasi esensinya adalah adanya jalur afirmasi untuk siswa dan keluarga pemegang KIP yang tingkat ekonominya masih rendah bisa terakomodir. Ini menjadi tanggungjawab kita bersama bagaimana memberikan kemudahan bagi calon siswa melalui jalur afirmasi, Jadi tidak ada kebijakan kami yang memberatkan siapa pun. ” kata Yusuf.

Selanjutnya Yusuf Effendi pun memaparkan untuk porsi alokasi peneriman khusus bagi peserta didik yang kurang mampu bisa menggunakan bantuan dari Pemerintah pusat dan telah terdaftar. Karenanya, pihak sekolah juga berkewajiban membantu. Di satu sisi tentunya calon siswa tersebut juga harus memperlihatkan keabsahan dokumen atau bukti otentik seperti memiliki Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Sehingga tidak ada alasan bagi pihak sekolah, karena untuk mendapat akses pendidikan menjadi hak bagi setiap orang yang dijamin peraturan perundang-undangan.

Yusuf sendiri membuka diri bagi kalangan wartawan yang ingin meminta konfirmasi langsung maupun via telepon. Hal ini ia lakukan memberikan kemudahan akses informasi kepada media untuk disampaikan kepada masyarakat, termasuk soal Penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

“ Insya Allah kami selalu menjaga kemitraan ini dengan baik, termasuk dalam hal konfirmasi berita seputar pendidikan. Hanya saja mohon maaf kalau ada keterlambatan, karena faktor kesibukan,, Tetapi saya selalu berusaha menghubungi kembali kawan-kawan media yang sebelumnya menghubungi via WA maupun telepon,” tandasnya.

Pos terkait