Seperti halnya temuan tentang belanja gaji untuk beberapa daerah yang masih terdapat kelebihan pembayaran. BPK mengungkap ada kelebihan pembayaran gaji yang diberikan untuk anak yang sudah tidak menjadi tanggungan karena sudah berumur lebih dari 21 tahun. BPK meminta kepada seluruh kepala daerah untuk segera melakukan revisi pegawai mana saja yang sudah tidak perlu menerima tunjangan anak, karena ini menyangkut kewajaran dalam laporan keuangan daerah.
Dalam kesempatan ini BPK juga sempat menyinggung tentang dana yang dikeluarkan untuk penanganan kasus Covid-19. Menurut Tornanda, kedepan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait penggunaan dana penanganan Covid-19.
“Jangan sampai apa yang sudah dilakukan pemda diciderai karena ada pembiayaan yang tidak sesuai penggunaannya,” harap Tornanda.
Terhadap hal ini bupati menyebut, untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Tala begitu selesai pertanggung jawaban kegiatan langsung dilakukan audit.
“Begitu selesai pekerjaan itu langsung dilakukan audit, ini adalah upaya pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat penggunaan dana tidak terduga untuk penangananan Covid-19 di Tala,” tuturnya.
Penulis : Tony Widodo




















