Wartaniaga.com,Jakarta- Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto resmi melarang ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker dari Indonesia ke negara-negara mitra dagang mulai hari ini, Rabu (18/3). Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker. Beleid diteken pada Senin (16/3) lalu dan diundangkan pada Selasa (17/3), serta berlaku mulai hari ini.
“Pemerintah perlu menjaga ketersediaan untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat. Maka perlu peraturan mengenai larangan sementara ekspor tersebut,” ungkap Agus dalam Permendag 23/2020.
Agus mengatakan larangan sementara ini akan berlaku sampai tiga bulan ke depan, yaitu 30 Juni 2020. Ia juga menekankan bila larangan ini dilanggar, maka eksportir yang bersangkutan akan menerima sanksi dari pemerintah
“Eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.