Pada APBN tahun 2020, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp1.642,6 triliun. “Artinya, pertumbuhan penerimaan pajak di tahun ini sebesar 4,12% dari target APBN tahun sebelumnya,” ujarnya.
“Maka dari itu pemerintah perlu usaha yang lebih keras lagi untuk mencapai targetnya dengan pertumbuhan yang lebih tinggi ini,” Trubus menambahkan.
Pemerintah akan berupaya untuk mencari titik keseimbangan antara peningkatan investasi dan peningkatan penerimaan dari pajak.
Tarif pajak yang dianggap mengganggu investasi misalnya satu daerah mengenakan pajak penggunaan air tanah. Dari cara menghitung basisnya jadi mirip royalti. Padahal perusahan tersebut sudah membayar royalti. “Kita akan melihat lagi evaluasinya seperti apa. Kita akan melihat Perda yang sudah ada. Tidak hanya tarif, tapi basis dan cara pengenaan itu sendiri,” pungkasnya.
Editor : Mukta
Foto : Ist




















