Menurutnya, Hal ini disebabkan adanya perbedaan antara kebijakan yang ditujukan Pemerintah melalui larangan ekspor rotan dengan realita di Kalimantan, karena di satu sisi Pemerintah ingin menjamin ketersediaan bahan baku untuk industri dalam negeri, namun di sisi lain dari kapasitas rotan Kalimantan yang dihasilkan hanya sedikit mampu diserap oleh pasar lokal.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memaparkan ada informasi yang kurang jelas antara supply dan demand. Ia mendengar industri furnitur rotan dalam negeri meributkan kekurangan bahan baku, sementara informasi yang diperoleh dari petani dan asosiasi rotan Kalimantan bahwa ketersediaan rotan melimpah, tapi hanya 30% yang mampu diserap pasar lokal.
Hal ini menjadi aneh, untuk itu pria dengan sapaan akrab Teten itu meminta kepada petani, pengrajin dan asosiasi agar menyampaikan data kapasitas produksi rotan secara real. “Dengan ketersediaan data tersebut, Pemerintah akan bisa memberikan solusi kebijakan yang tepat yang guna meningkatkan kesejahteraan petani dan UKM rotan, namun di satu sisi juga ada nilai tambah dari pengolahan komoditas sumber daya alam kita,” runutnya.
Sementara itu, dari segi pengawasan atas larangan ekspor, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan, HB. Wicaksono menjelaskan, pihaknya sedang melakukan konfirmasi kepada KSOP, dan ditemukan fakta bahwa kapal pegangkut rotan antar pulau tidak sampai ke tujuan.
Lanjutnya, Statistik internasional, dari World Integrated Trade Solution (WITS) juga mencatat data 2012-2018, bahwa Tiongkok, Malaysia dan Singapura masih impor rotan asal Indonesia. “Rotan kita tetap keluar dan Negara tidak dapat apa-apa,” ujarnya.
Selain itu, lelaki dengan sapaan Wicaksono itu memaparkan, Bea Cukai telah menjalin sinergi bersama Gubernur dan Kapolda Kalsel, Pajak, KSOP, dan Pelindo dan menandatangani MoU tata kelola rotan yang akan dilanjutkan tahun ini dengan penerbitan Pergub.
Tata kelola yang dimaksud bertujuan membentuk Pusat Konsolidasi Rotan, agar terwujud keterbukaan dan validitas data kapasitas produksi, jumlah yang diserap lokal, jumlah yang tidak terserap.
“Kedepannya, fakta penumpukan rotan yang tidak terserap tersebut akan kami dorong kepada Pemerintah Pusat untuk membuka larangan ekspor dengan menggunakan skema Pusat Logistik Berikat,” pungkasnya
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalsel, Gustafa Yandi menegaskan, Pemerintah Daerah siap mendukung segera terwujudnya tata kelola rotan tersebut.
“Dengan kebijakan yang tepat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan UKM rotan, menumbuhkan kembali industri rotan di Kalsel, menyerap tenaga kerja, hingga peningkatan ekspor untuk membantu memperbaiki neraca perdagangan Indonesia,” tutupnya.
Reporter : Fadlan Zakiri
Editor : Mukta
Foto : Ist




















