KPH Balangan Sosialisasikan Larangan Memelihara dan Membunuh Hewan Dilindungi

Wartaniaga.com ,Balangan- Masyarakat masih banyak yang belum mengetahui larangan memelihara dan Membunuh satwa dilindungi seperti Bakantan, Kucing Hutan, Kukang dan hewan lainnya.

Memperluas informasi itu, KPH Balangan melalui Seksi Perlindungan Hutan bersama dengan Seksi Konservasi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel melaksanakan giat sosialisasi tanaman dan satwa dilindungi di Aula Kantor Kecamatan Juai, belum lama tadi.

Kepala RPH Tebing Tinggi, Arsin Mustawan, selaku narasumber acara mengimbau, masyarakat yang memiliki, memelihara dan memperdagangkan satwa dilindungi untuk segera menyerahkan kepada pihak terkait. bisa melalui KPH Balangan maupun ke BKSDA langsung. “ Itu dilakukan supaya tidak berurusan dengan hukum,” katanya.

Biar lebih jelas, pihaknya juga mengenalkan kepada masyarakat tentang jenis-jenis tanaman dan satwa apa saja yang dilindungi itu.

Setelah selesai melaksanakan giat sosialisasi, tim langsung bergerak menuju Desa Sumber Rezeki Kecamatan Juai guna melakukan koordinasi terkait laporan warga tentang adanya serangan Beruk atau Bangkui yang meresahkan.

Menurut keterangan warga, hewan primata tersebut Bangkui memasuki kebun dan permukiman, tidak ada yang berani membunuh, karena takut berurusan dengan hukum. Sehingga meminta pihak yg berwenang untuk datang melihat langsung ke lokasi.

Polhut KPH Balangan, Gusti Hairil Imtihan angkat bicara mengenai serangan satwa primata itu. Ia mengatakan, terkait dengan gangguan terhadap tanaman dan kebun, serangan Beruk itu bisa dicegah dengan bunyi-bunyian. Seperti petasan dan sejenisnya. Atau bisa juga dengan menggunakan jebakan, seperti orang-orangan sawah.

“Kami menyarankan agar warga dapat berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah, khususnya bidang pertanian. Karena ini sudah merupakan hama pengganggu bagi masyarakat,” tuturnya.
Perlu diketahui, beruk atau bangkui sendiri tidak termasuk dalam hewan primata yang dilindungi, seperti orang utan dan bekantan. Namun tim menyarankan agar warga setempat tidak menyakiti, apalagi sampai membunuh hewan tersebut.

Sumber Dinas Kehutanan
Editor : Hamdani

Pos terkait

banner 468x60