9 Alasan Buruh di Kalsel Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

9 Alasan Buruh di Kalsel Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

“3 konsep inilah yang tidak ada dalam Draf RUU Omnibus Law, artinya hal ini jelas dihilangkan  dari UU nomor 13 Tahun 2003,” ujarnya.

Oleh karena itu Pekerja Buruh menolak akan adanya Draf RUU Omnibus Law, terdapat 9 alasan Buruh Kalimantan Selatan  untuk menolak hal tersebut,  antara lain :

  1. Hilangnya Upah Minimum dengan berlakunya upah perjam.
  2. Tidak adanya Upah Minimum Kota dan Sektor.
  3. Menghilangkan dan mengurangi nilai perhitungan pesangon.
  4. Penggunaan Outsourcing akan bertambah dan semakin masif dilakukan pada semua lini.
  5. Hilangnya sistem waktu 6 hari kerja dalam seminggu dan 5 hari kerja dalam seminggu, karena waktu kerja Omnibus Law 8 jam dalam 1 hari,  dan 40 jam dalam 1 minggu.
  6. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) diperbolehkan tanpa seizin Menteri.
  7. Dihapuskannya sanksi pidana kepada perusahaan  yang lalai membayar upah.
  8. Memberikan ruang yang terbuka kepada perusahaan untuk mudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  9. Karena RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah jenis kedok atau topeng untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang merugikan Kaum Pekerja atau Kaum Buruh Indonesia.

“Kami memberikan tempo kepada Dewan selama 14 hari, dikarenakan pembahasan masuk pada bulan Maret oleh DPR RI, Kami menunggu janji Dewan yang mengajak untuk mengawal semua tuntutan,” bebernya.

Pos terkait