Wartaniaga.com, Banjarmasin- Perjanjian pembayaran pajak Parkir Duta Mall yang tersisa Rp 1,7 miliar dan akan dibayar tanggal 15 Januari ditepati pihak PT Central Park selaku pengelola parkir Duta Mall.
Namun, pembayaran yang dimaksud ternyata bukan hal pelunasan melainkan hanya cicilan yang ternyata bakal dibayar lagi setiap tanggal 15 seterusnya.
Pajak Parkir Duta Mall
Kepala UPT Parkir Dishub Banjarmasin, Hendra mengatakan, Duta Mall tercatat membayar pajak per tanggal 14 Januari lalu, mereka membayarnya dengan cara dicicil sesuai isi surat komitmen pembayaran mereka kemarin.
Lantas berapa besaran tunggakan pajak awal yang dibayar Duta Mall dulu. Hendra tidak berani memberikan informasi tersebut. Diketahui tunggakan pajak parkir itu ditemukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Jadi setiap tanggal 15 pada bulan selanjutnya, Duta Mall membayar tunggakan pajak parkir itu ke Pemko. Namun, soal berapa nilai yang diterima, Hendra belum bisa mengatakannya.
“Mohon maaf untuk besaran kami belum bisa kasih tahu,” pungkasnya.




















