Wartaniaga.com, Banjarmasin – Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Wana Bakti Kayuh Baimbai menyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) untuk mengadu konflik sengketa lahan didesa Sukamaju Rt 04 Rw 02 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang.
Ketua Kelompok Tani Wana Bakti Kayuh Baimbai, Rianto S,Pd menceritakan kronologisnya sejak tahun 1980 masyarakat sudah memanfaat lahan yang terdapat di desa Sukamaju dan sekitarnya untuk lahan sentra sayur atau penghasil sayur dengan area pemasaran meliputi seluruh wilayah Kalimantan Selatan serta Kalimantan Tengah,
“Kami menggarap lahan sejak tahun 1980, hingga sekitar tahun 2005 mulailah ketentraman masyarakat terusik dengan berbagai intimidasi dari berbagai pihak yang mengaku pemilik lahan itu, hingga pemasangan patok batas tanah yang sembarangan dan menunjukkan sertifikat tanah,” bebernya selepas pertemuan dengan Komisi 1 DPRD Kalsel dan Badan Pertanahan Nasional, Rabu (27/11).
Ratusan Warga Mengadu ke DPRD Kalsel Atas Konflik Sengketa Lahan
Ia menjelaskan sejak pembukaan lahan hutan tahun 1980 untuk dijadikan sebagai lahan sentra sayur, masyarakat sudah mengantongi izin atas hak yang dimiliki berupa Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Garapan, Kwitansi Jual Beli, dan ganti rugi sebagai acuan masyarakat dalam mengelola lahan tersebut.
“Ada 100 orang lebih yang merasa dirugikan atas tumpang tindihnya status lahan didesa Sukamaju, yang mana masing-masing masyarakat memiliki luas lahan kurang lebih 2 hektar perorang,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas mengatakan akan langsung bertindak dengan membentuk tim advoksi guna menindak lanjuti laporan masyarakat yang sedang mengalami sengketa lahan, agar permsalahannya dapat terselesaikan dengan secepatnya serta dapat mengetahui akar dari permasalahan yang terjadi.
“Kita bentuk tim advokasi untuk meneliti sertifikat-sertifikat yang telah diterbitkan pemerintah kota Banjarbaru,” ucapnya.
Lanjutnya, setelah tim advokasi melakukan penelitian terhadap semua sertifikat, maka hasilnya akan dapat diketahui pemilik asli dari lahan di desa Sukamaju yang selama ini dikelola oleh msyarakat untuk dijadikan sebagai sentra penghasil sayur yang menopang kebutuhan sayuran.
“Dari tim itulah nanti kita dapat menemukan titik terang penyelesaian sengketa lahan Sukamaju,” tegasnya.
Reporter : Aditya
Editor : Muhammad Zahidi
Foto : Aditya



















