Wartaniaga.com, Kotabaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru melaksanakan rapat koordinasi terkait pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilu 2019 dilaksanakan di kantor KPU kotabaru, Selasa(18/9).
Ketua KPU Kabupaten Kotabaru, Zainal Abidin, S.Sos, mengatakan rapat ini untuk membahas perijinan dan lokasi pemasangan alat kampanye.
“Perlu adanya koordinasi dengan intansi terkait perihal pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilu 2019 ini” katanya
Ditambahkannya, KPU menyediakan 16 titik untuk meletakan alat peraga kampanye yakni sebanyak 10 baliho dengan ukuran 4×7 meter dan spanduk 16 lembar dengan ukuran 1.5 x 7 meter untuk masing-masing Parpol.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Kotabaru, Hadrami, SH, meminta pihak KPU membuat draf mengenai alat peraga kampanye.
“ Draf itu diperlukan untuk pengajuaan ke dispenda untuk mendapatkan dispensasi“ ujarnya seraya menambahkan masing-masing Parpol tidak dikenakan pajak daerah untuk alat peraga yang telah disediakn KPU
Namun, katanya jika pemasangan diluar dari yang telah disediakan KPU , maka tetap dikenakan pajak. “. Bagi alat peraga kampanye masing-masing Parpol tetap akan dikenakan pajak dan dimulai pada 23 September ini” tuturnya.
Rapat koordinasi ini, selain diikuti KPU dan Kabag hukum, juga dihadiri Kabag Satpol PP, Murdianto dan Kabag Kesbangpol, Hamsyah.
Reporter : Zainuddin
Editor : Didin Ariyadi
Foto : Zainuddin





















