Meningkatkan Pelayanan Publik, Raperda SPBE Disahkan Menjadi Perda

Lanjut, dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi dalam paradigma Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dapat memberikan kemudahan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

Ia harap pemerintah daerah harus mampu memberikan akses dan menyediakan informasi bagi masyarakat baik diminta ataupun tidak.

Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diharapkan dapat menciptakan pelayanan publik secara On line berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan memangkas sistem antrian yang panjang dalam mendapatkan pelayanan.

Editor: Aditya

Pos terkait