“Kita ingin birokrasi dengan pendekatan sistem elektronik, akan meningkatkan reputasi pemerintah dan kemudahan pelayanan,” harapnya.
Selain itu, dirinya berharap rancangan peraturan daerah, yang ditetapkan menjadi peraturan daerah, akan membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat kalimantan selatan.

Adapun dalam Paripurna tersebut dipimpin oleh H Supian HK, didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, serta dihadiri anggota DPRD serta Kepala SKPD dan Forkopimda
Sementara itu, Ketua Pansus, Hj Rachmah Norlias menyapaikan era globalisasi yang diikuti dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat. pemerintah daerah dituntut untuk lebih meningkatkan transparansi dalam setiap aktifitas pelayanan publik.
Menurutnya, pemerintahan yang baik yang mampu melayani kepentingan publik, harus dibangun sistem penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan karakteristik suatu daerah, sehingga mampu melayani masyarakat melalui fasilitas teknologi komunikasi dan informatika.
“Untuk meningkatkan pelayanan publik yang cepat dan mudah, pemerintah daerah perlu mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” tuturnya.



















