Wartaniaga.com. Amuntai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD HSU Lantai 2, Senin (9/2/2026). Dipimipin langsung oleh Ketua DPRD HSU H. Fadilah, S.M., didampingi Wakil Ketua I Mawardi, S.H., MM dan Wakil Ketua H. Ahmad Al Gifari, S.AP., serta dihadiri para Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dari pihak eksekutif, rapat dihadiri Bupati Hulu Sungai Utara H. Sahrujani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Para asisten, staf ahli, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pandangan umum fraksi disampaikan secara berurutan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Junaidi, S.Sos., Fraksi Partai NasDem–PDI Perjuangan oleh Dr. H. Teddy Suryana, S.Pd.I., S.E., M.M., Fraksi Partai Gerindra oleh Andini Wiraswastanti, S.E., Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) oleh H. Rustam, Fraksi Partai Golongan Karya oleh Hj. Susilawati, serta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) oleh H Fathurrahim A.
Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Fraksi PKB melalui juru bicaranya Junaidi, S.Sos., menyampaikan dukungannya dan menekankan pentingnya implementasi yang sungguh-sungguh.
“Apabila Raperda ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, kita tidak hanya membangun sistem pembuangan limbah, tetapi kita sedang membangun peradaban hidup bersih, sehat, dan bermartabat,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Fraksi NasDem–PDI Perjuangan melalui Dr. H. Teddy Suryana, S.Pd.I., S.E., M.M. berharap kehadiran Perda ini tidak hanya menambah jumlah regulasi daerah, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap Perda Air Limbah Domestik ini mampu melindungi kualitas lingkungan hidup, mencegah pencemaran air tanah dan sungai, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan air limbah di daerah, sehingga dapat diimplementasikan secara maksimal oleh pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Fraksi PPP memandang bahwa pengelolaan air limbah domestik harus diatur secara jelas melalui regulasi daerah yang kuat dan berkelanjutan. Juru bicara Fraksi PPP menegaskan perlunya sistem yang terintegrasi.
“Pemerintah Daerah harus memastikan adanya sistem pengelolaan air limbah yang terintegrasi, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pembuangan akhir yang memenuhi standar kesehatan,” ungkapnya.
Berkenaan dengan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuannya.
Fraksi Partai Golongan Karya melalui Hj. Susilawati mengapresiasi langkah pencabutan tersebut.
“Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan harus sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan pengharmonisasian sebagai rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum,” jelasnya.
Hal serupa disampaikan Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan oleh Andini Wiraswastanti, S.E., yang menilai pencabutan Perda tersebut sebagai langkah tepat untuk mencegah tumpang tindih regulasi di kemudian hari.
“Pencabutan atas Perda ini dilakukan agar tidak terjadi duplikasi peraturan dan pertentangan antara Perda lama dengan Perda yang baru, sehingga aturan daerah tidak saling bertabrakan,” ujarnya.
Reporter: Darma Setiawan
Editor: Hariyadi




















