Wartaniaga.com,Kotabaru- Sebanyak 28 pasangan di Kecamatan Sampanahan kini tak lagi “berjarak” dengan negara.
Melalui program nikah massal dan isbat nikah yang digelar Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Sabtu, (14/2), puluhan pasangan ini resmi mengantongi legalitas hukum.
Langkah ini menjadi katarsis bagi warga pelosok yang selama ini terbentur urusan dokumen kependudukan.
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, menegaskan bahwa buku nikah bukan sekadar formalitas, melainkan pintu masuk menuju hak-hak sipil.
Tanpa akta resmi, keluarga akan sulit mengakses layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial.
“Keluarga berkualitas lahir dari tertib aturan,” ujar Syairi.
Kepala Dinas PPAPPKB Kotabaru, Sri Sulistiyani, merinci bahwa prosesi ini merupakan muara dari pendataan panjang sejak awal tahun.
Dari total jemaah nikah, 15 pasangan mengikuti prosesi massal, sementara sisanya melalui jalur isbat Pengadilan Agama.
“Buku nikah adalah fondasi untuk mendapatkan layanan negara lainnya,” kata Sri.
Tak hanya urusan meja hijau, hajatan ini disisipi agenda intervensi kesehatan. Pemkab menggandeng TP PKK dan DWP Provinsi Kalsel untuk menyalurkan bantuan bagi keluarga berisiko stunting, menyasar ibu hamil dan calon pengantin.
Di Sampanahan, negara hadir tidak hanya untuk meresmikan ikatan, tapi juga menjamin kesehatan generasi masa depan.
Reporter: Anaq.
Editor:Hariyadi




















