Wartaniaga.com, Banjarmasin — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2025–2045 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Gubernur Kalsel H. Muhidin menyambut positif pengesahan perda tersebut dan menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah berbasis data dan dinamika kependudukan.
Hal itu disampaikan Gubernur saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., pada Rabu (12/11/2025) pagi di Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Banjarmasin.
Dalam sambutannya, H. Muhidin menegaskan bahwa pengelolaan kependudukan harus dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan, mencakup aspek kuantitas, kualitas, serta mobilitas penduduk.
“Kependudukan merupakan fondasi utama pembangunan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus terarah dan berkelanjutan. Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat juga memegang peranan penting dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar H. Muhidin.
Menurutnya, kebijakan ini akan menjadi pedoman penting bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, berdaya saing, dan seimbang antara jumlah serta persebarannya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda GDPK, Nor Fajeri, S.E., memaparkan secara rinci gambaran umum isi perda serta proses panjang penyusunannya bersama tenaga ahli dan pihak eksekutif. Ia menyebut, substansi regulasi ini mencakup arah kebijakan kependudukan jangka panjang yang disesuaikan dengan visi pembangunan Kalsel menuju tahun 2045.
“Raperda ini dirancang agar menjadi pedoman strategis dalam merencanakan pembangunan sumber daya manusia Kalsel, baik dari sisi pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas, maupun pemerataan distribusi,” jelas Nor Fajeri.
Menanggapi sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan Raperda tersebut, Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak. Ia berharap semangat kolaborasi tersebut terus terjaga dalam setiap proses pembangunan daerah.
“Dengan adanya kesamaan gagasan dan komitmen antara eksekutif dan legislatif, kami optimis pembangunan Kalsel akan semakin terarah dan berkualitas. Perda ini menjadi pijakan penting untuk memastikan kesejahteraan masyarakat di masa depan,” ujar Supian HK.
Melalui pengesahan Perda GDPK 2025–2045 ini, Pemerintah Provinsi Kalsel menegaskan komitmennya dalam mengelola dinamika kependudukan sebagai bagian integral dari pembangunan berkelanjutan, menuju Kalsel yang maju, sejahtera, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global.
Editor: Aditya





















