Wartaniaga.com, Banjarmasin — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Panitia Khusus (Pansus) II menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perdagangan di daerah dengan memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan, pada Selasa (11/11/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, atau yang akrab disapa Paman Yani, menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama, terutama dalam menjaga stabilitas harga serta memastikan regulasi berpihak kepada pelaku usaha lokal.
“Raperda ini dirancang sebagai jawaban atas tantangan zaman dan perkembangan digitalisasi yang begitu pesat, termasuk dalam sektor perdagangan,” ujar Paman Yani.
Ia menjelaskan, regulasi ini nantinya akan mencakup berbagai komoditas strategis di Kalimantan Selatan. Sebagai daerah penghasil, Kalsel dinilai layak memiliki aturan yang mampu menjamin pengaturan harga dan distribusi yang adil serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sebagai contoh, Paman Yani menyoroti tata kelola komoditas beras di Banua. Meskipun Kalsel merupakan wilayah surplus beras, praktik beras oplosan masih sering ditemukan di lapangan dan merugikan petani maupun konsumen.
“Pansus menilai penting adanya regulasi yang mampu mencegah kerugian dalam distribusi. Dengan begitu, produksi lokal dapat terserap secara optimal dan pelaku usaha terlindungi dari praktik pasar yang merugikan,” tegasnya.
Selain itu, isu perdagangan pakaian bekas (thrifting) juga menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda ini. Paman Yani menilai bahwa kebijakan yang dihasilkan harus mampu menyeimbangkan minat masyarakat terhadap barang bekas dengan perlindungan terhadap pelaku industri dan UMKM lokal.
“Kita tidak menolak dinamika pasar, tetapi regulasi perlu hadir agar industri lokal tetap memiliki ruang usaha yang sehat dan berdaya saing,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pansus II berencana mengundang para pelaku usaha dari berbagai sektor perdagangan untuk mengikuti uji publik. Langkah ini dimaksudkan agar pembentukan Raperda benar-benar sesuai kebutuhan lapangan dan dapat menjadi payung hukum yang efektif dalam mendorong pertumbuhan investasi di Kalsel.
“DPRD berkomitmen menghadirkan regulasi yang kuat, implementatif, dan berdampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Kami ingin Raperda ini menjadi fondasi bagi tata kelola perdagangan yang transparan, adil, dan berkelanjutan,” pungkas Paman Yani.
Editor: Aditya





















