Pansus II DPRD Kalsel Konsultasi dengan Kemendag untuk Penyempurnaan Raperda Penyelenggaraan Perdagangan

Wartaniaga.com, Jakarta – Dalam upaya memperdalam substansi Raperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan konsultasi ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) pada Senin, (17/11/2025) pagi. Kunjungan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa Raperda yang tengah disusun dapat selaras dengan kebijakan nasional dan efektif diimplementasikan di daerah.

Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi, menjelaskan bahwa konsultasi ini penting untuk mendapatkan arahan langsung dari kementerian. “Penyelarasan sejak awal diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan dalam implementasi di lapangan,” ujar Yani Helmi. Ia menambahkan bahwa beberapa bagian dalam raperda perlu penegasan lebih lanjut, khususnya yang berkaitan dengan peran pemerintah daerah dalam mengelola sektor perdagangan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Raperda ini harus tersusun dengan baik agar dapat dilaksanakan secara efektif di Kalsel,” tambahnya. Dalam pertemuan itu, Yani Helmi juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah pusat terhadap penguatan sistem perdagangan di Kalsel, termasuk pengembangan fasilitas logistik dan pergudangan yang dapat memperlancar arus distribusi barang.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Drs. Isy Karim, M.Si., menyambut baik kunjungan Pansus II. Ia mengapresiasi komitmen DPRD Kalsel dalam memastikan adanya keselarasan antara kebijakan pusat dan daerah. “Kami mendukung penuh upaya DPRD Kalsel untuk memastikan penyusunan Raperda ini selaras dengan kebijakan nasional yang sedang disempurnakan,” ujar Isy Karim. Kemendag juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan dalam proses penyusunan regulasi lebih lanjut, jika diperlukan.

Dalam diskusi tersebut, pihak Kemendag memberikan sejumlah masukan konstruktif terkait penyusunan raperda, termasuk pentingnya memastikan bahwa kebijakan di tingkat daerah tidak bertentangan dengan kebijakan nasional yang sedang dalam proses penyempurnaan.

Konsultasi antara Pansus II DPRD Kalsel dan Kemendag berlangsung dengan suasana yang konstruktif dan saling mendukung. Komunikasi ini akan terus dilanjutkan untuk memastikan bahwa Raperda Penyelenggaraan Perdagangan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kalsel, serta mendukung kelancaran dan perkembangan sektor perdagangan di daerah.

Pansus II berharap, dengan penguatan substansi dan dukungan dari Kemendag, raperda ini dapat segera disahkan dan menjadi dasar bagi pengelolaan perdagangan yang lebih baik di Kalimantan Selatan.

Editor: Aditya
Sumber: Humas

Pos terkait