Vonis Rp40,9 Miliar: Dua Petinggi Perusahaan di Palangkaraya Terbukti Lakukan Tindak Pidana Perpajakan

Dua terdakwa tindak pidana perpajakan di Palangkaraya (Foto : Ist)

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda total senilai Rp40,9 miliar terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana perpajakan, HP (Direktur Utama) dan YD (Komisaris Utama) dari PT SMJL, dalam sidang yang digelar pada 6 Oktober 2025.

Kedua terdakwa sebelumnya diserahkan ke kejaksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) setelah terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat di bidang perpajakan.

Dalam dakwaan disebutkan, HP dan YD dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari Januari 2018 hingga Desember 2020. Perbuatan ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp20,49 miliar.

Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 4 bulan serta denda sebesar dua kali lipat nilai kerugian negara, yakni total Rp40,98 miliar. Putusan tersebut berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa penegakan hukum pidana pajak merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) setelah seluruh proses pembinaan dan administrasi ditempuh. Ia berharap putusan ini menjadi efek jera bagi wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap.

“Kami ingin menegaskan bahwa hukum pajak tidak semata soal penindakan, tetapi juga edukasi agar kepatuhan pajak tumbuh dari kesadaran,” tegas Syamsinar.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait