Rp110 Miliar Lebih Tunggakan Pajak Diblokir, DJP Kalselteng Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Pemblokiran bekerjasama dengan Bank (Foto: Humas DJP Kalselteng)

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) memperkuat langkah penegakan hukum perpajakan melalui kegiatan blokir serentak, pemindahbukuan (PBK), dan konseling tunggakan pajak.

Kegiatan ini digelar pada 23–26 September 2025 dan melibatkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Kalselteng, Jumat (3/10).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum dilakukan pemblokiran, wajib pajak terlebih dahulu menerima Surat Paksa. Jika tidak ada penyelesaian, Jurusita Pajak Negara (JSPN) menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) atas harta penanggung pajak, baik berupa barang bergerak, tidak bergerak, maupun aset yang tersimpan di lembaga keuangan.

Dalam blokir serentak kali ini, tercatat 121 rekening milik wajib pajak dibekukan bekerja sama dengan 16 bank. Nilai tunggakan yang menjadi dasar pemblokiran mencapai Rp110,29 miliar.

Aset yang diblokir ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, melalui mekanisme permohonan pencabutan blokir dan pemindahbukuan oleh KPP terkait.

Selain tindakan penegakan hukum, DJP Kalselteng juga menempuh pendekatan persuasif melalui program konseling tunggakan pajak. Program ini mendorong wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya secara sukarela.

Beberapa wajib pajak yang mengikuti konseling bahkan telah melunasi sebagian kewajiban, sementara lainnya berkomitmen menyelesaikan tunggakan secara bertahap hingga akhir 2025.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga mendorong keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh.

“Berbagai langkah penegakan hukum terus kami laksanakan. Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat kesadaran, kepatuhan jangka panjang, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak,” ujarnya.

Dengan upaya terpadu antara penegakan hukum dan edukasi, DJP Kalselteng berkomitmen mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mendukung pencapaian target pajak tahun 2025.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait