Pemko Banjarmasin Dorong Produk IKM dan UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrome Muftezar.

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mendorong produk Industri Kecil Menengah (IKM) hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Seribu Sungai kantongi sertifikat halal.

Sebab di tahun 2026 mendatang, ada kebijakan baru Pemerintah Pusat bahwa semua produk makanan, minuman, obat hingga kosmetik harus mengantongi sertifikat halal.

Sehingga apabila tidak memiliki, maka produk tersebut akan dianggap ilegal.

“Maka dari itu, baru-baru kami melaksanakan sosialisasi sertifikat halal dengan bekerja sama langsung BPJH (Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan lainnya dalam kegiatan ini” ungkap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, Kamis (16/10).

Tezar mengungkapkan di tahun 2024 lalu sudah diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal ini. Namun ada relaksasi dari pemerintah pusat hingga diundur sampai tahun 2026. Dimana semua pemilik usaha olahan pangan harus memiliki sertifikat halal tersebut.

Adapun di Kota Banjarmasin sendiri lanjut Tezar, sudah banyak IKM dan UMKM yang mengantongi sertifikat halal. Hal itu dapat dilihat dari penghargaan yang telah diterima Pemko Banjarmasin yang merupakan daerah satunya-satunya di Indonesia yang sangat mensupport terhadap adanya sertifikat halal ini.

“Untuk data valid yang sudah sertifikat halal itu ada langsung di Kementerian Agama,” ujarnya.

Selama ini lanjutnya, Pemko Banjarmasin terus memfasilitasi IKM dan UMKM untuk memiliki sertifikat halal setiap tahunnya.

Di tahun 2025 ini saja lanjutnya, ada 150 produk IKM yang mendaftar hingga yang tersaring saja mendapatkan sertifikat halal dengan gratis yang difasilitasi Pemko Banjarmasin.

“Sudah selayaknya seluruh olahan pangan itu harus mengantongi sertifikat halal. Makanya kita fasilitasi. Bahkan yang tidak terfasilitasi, kami siap bantu mengawal proses untuk mendapatkan sertifikat halal,” ujarnya.

Adapun lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sertifikat halal ini terbagi dua kategori yakni ada self declare dan ada yang reguler.

“Kalau reguler itu memang perlu proses produknya itu yang diolah lagi seperti kue. Tapi kalau self declare itu seperti beras atau madu itu hasil bumi dan ternak hingga itu bisa self declare yang mana para IKM bisa langsung mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal,” akhirnya.

Editor :Fairuz Reza

Pos terkait