Wartaniaga.com,Kotabaru- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru tancap gas mengamankan identitas dan aset ekonomi lokal. Melalui Bagian Hukum Setda, Pemkab secara resmi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) pada Rabu (8/10) di Aula Bamega.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, H Eka Saprudin, membuka acara dan menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil kreativitas dan inovasi yang bernilai ekonomi, sosial, dan budaya tinggi, sehingga wajib mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
“Mari kita dorong semangat berkarya dan berinovasi di Kotabaru dengan memastikan setiap ide dan ciptaan mendapatkan perlindungan yang layak,” tegas Eka Saprudin.
Perda ini diharapkan menciptakan ekosistem inovatif yang berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik karya lokal.
Komitmen Kotabaru mendapat apresiasi nyata. Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel turut menyerahkan tujuh sertifikat kekayaan intelektual kepada Pemkab sebagai pengakuan atas komitmen daerah dalam melindungi hasil karya lokal.
Narasumber M Aji Rifani, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, menekankan urgensi penguatan identitas produk. Ia menyebut bahwa KI harus dilindungi karena merupakan jati diri dan potensi ekonomi daerah.
“Banyak contoh di mana produk unggulan suatu wilayah diakui pihak lain hanya karena belum memiliki payung hukum,” ujarnya.
Aji Rifani mencontohkan potensi budaya masyarakat Suku Bajo, serta produk lokal strategis seperti Gula Aren Tirawan, kerajinan, dan motif kain tradisional, yang harus segera didaftarkan agar terlindungi.
Menurutnya, peran penting merek bisa menaikkan nilai ekonomi bagi setiap daerah.
Ia juga mendorong perangkat daerah dan pelaku usaha untuk aktif mempromosikan karya daerah melalui berbagai media, termasuk media sosial, agar dikenal luas dan memperkuat posisi Kotabaru dalam peta ekonomi kreatif nasional.
Reporter: Anaq.
Editor:Hariyadi




















