Wartaniaga.com Amuntai – Aliansi Honorer Non Database BKN / Non Paruh Waktu / Gagal Tes PPPK dan CPNS Se Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) temui DPRD Kabupaten HSU pada Rabu pagi di Ruang Rapat DPRD HSU Lantai 1 (1/10/2025).
Pertemuan tersebut di gelar dalam rangka rapat dengar pendapat untuk menyampaikan keresahan para honorer tersebut sebagai momentum untuk bersuara, memperjuangkan hak, dan mencari solusi atas permasalahan yang mereka alami.
Rapat yang semula dipimipin Wakil Ketua I Mawardi, SH, MM, kemudian dilanjutkan oleh Ketua Komisi I Almien Ashar Safari, S.KM, M, Kes, didampingi Ketua Komisi III Munawari, S.Sos, dan para anggota DPRD HSU. Rapat ini juga dihadiri SKPD terkait seperti BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Salah satu dari teknisi kesehatan pada Puskesmas Amuntai Selatan, sebagai salah satu juru bicara perwakilan dari aliansi, ia mengungkap sebuah tekanan dan tuntutan sosial yang kiranya juga berhak didapatkan oleh mereka hingga ia berbicara dengan penuh kecemasan dan berderai air mata untuk menyampaikan aspirasinya yang membuat suasana haru.
” Kami sampaikan bahwa diantara para honorer ini banyak yang sudah lama mengabdi di sekolah, puskesmas, atau instansi pemerintah lebih dari dua tahun” Tuturnya
Rapat yang semula dipimpin Wakil Ketua I Mawardi SH MM, dan kemudian dilanjutkan oleh Ketua Komisi I, Almien Ashar Safari SKM M.Kes, didampingi Ketua Komisi III Munawari S. Sos dan para Anggota DPRD HSU, rapat ini juga dihadiri SKPD terkait seperti BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten HSU.
Diantara yang sudah terdata, ujar Isti, memberi penjelasan bahwa ada sebanyak 35 orang teknisi kesehatan yang telah lama bekerja lebih dari dua tahun, tenaga kesehatan ada 9 orang diantaranya 7 orang dari Puskesmas dan 2 orang sari Rumah Sakit, data ini belum terverifikasi secara akurat mengingat masih banyaknya yang mengkonfirmasi hingga tadi malam kepada pihak aliansi honorer.
Rakhmadi Permana selaku Kepala BKPSDM HSU, mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja berdasarkan arahan dan petunjuk serta aturan yang selama ini dikeluarkan Kemenpan dan RB sebagai policy making agency yang merumuskan kebijakan ASN secara nasional dan BKN yang bertanggung jawab sebagai policy implementing agency atau yang melaksanakan kebijakan tersebut.
Terkait apa yang disampaikan para juru bicara aliansi ini, sebab tertinggalnya sebagian para honorer ini karena setelah mengikuti tes CPNS namun tidak lulus sehingga mereka tidak bisa lagi ikut tes PPPK pada tahap 2.
“Memang aturannya seperti itu. Kebijakan PPPK paruh waktu utamanya ditujukan untuk menata pegawai non-ASN yang telah terdaftar di database BKN, tetapi terdapat juga peluang bagi non-database untuk diakomodasi, meskipun tidak melalui skema prioritas yang sama”jelas Rakhmadi
Dalam audiensi tersebut, pihak DPRD HSU turut merasa prihatin bahwa prinsipnya hal ini tidak bisa di abaikan karena mengingat sudah lama pengadian yang telah mereka berikan sehingga DPRD HSU tentu tidak akan diam dan justru merasa ikut berjuang untuk fokus terhadap mereka yang menjadi prioritas utama saat ini dengan mengajak SKPD terkait bahwa harus mempunyai spirit tersebut untuk mengawal dan memperjuangkan hak mereka sehingga akan ada langkah dan komitmen bersama yang harus dilakukan.
“Mudah-mudahan dengan pertemuan ini ada manfaatnya, karena ada keinginan atau harapan-harapan yang harus diperhatikan,” kata Mawardi SH MM
Terkait dengan hal itu, H Basuki Rahman Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan HSU , menyampaikan bahwa para guru sudah diambil kebijakan sesuai Anjab untuk bisa masuk dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang merupakan sistem pendataan terpadu yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengumpulkan data penting mengenai satuan pendidikan, peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.
“Dari BKN pun semua honorer sudah dilayani dan sudah masuk, namun tetap masih ada yang tercecer,” tambahnya.
Almien berkomentar bahwa hal ini perlu pendataan ulang secara spesifik persektor atau perbidangnya seperti jenis tenaga honorer kesehatan, teknis dan guru sehingga bisa mencari formulasinya agar tidak salah aturan bagi setiap jenis honorer tersebut.
“Pastikan data agar segera sampaikan ke dewan. Dipilah secara rinci,” tambah Dr H Teddy Suryana.
Reporter : Darma Setiawan
Editor : Aditya



















