Wartaniaga.com, Banjarmasin— Borneo Law Firm (BLF) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi hukum di kalangan generasi muda. Melalui kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk “Menghadapi Cyberbullying: Kiat dan Nilai Susila Sebagai Perisai”, BLF bersama mahasiswa magang dari Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB) memberikan edukasi kepada para pelajar SMAS Islam Sabilal Muhtadin Banjarmasin.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WITA ini diikuti dengan antusias oleh ratusan pelajar. Para narasumber dari Borneo Law Firm memaparkan fenomena cyberbullying, dasar hukum yang mengaturnya, serta cara menghadapi perundungan digital dengan bijak dan bermartabat di tengah maraknya penggunaan media sosial.
Guru dan perwakilan sekolah, Ibu Nurliana, S.Pd, menyampaikan apresiasinya atas penyuluhan tersebut.
“Terima kasih kepada Borneo Law Firm dan mahasiswa UNISKA MAB yang telah memberikan sosialisasi mengenai pemahaman bullying, baik secara langsung maupun di dunia maya,” ujarnya.
Beliau menambahkan,
“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang tindakan yang mengarah pada bullying serta dampaknya bagi diri sendiri maupun orang lain. Diharapkan mereka dapat memiliki kesadaran untuk berperilaku dan bersikap baik dalam kehidupan bermasyarakat.”
Sementara itu, Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Mauliddin Afdie, S.H., M.H., menegaskan bahwa cyberbullying bukan sekadar persoalan etika, melainkan juga pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
“Cyberbullying bukan hanya candaan di media sosial. Ini bentuk kekerasan digital yang memiliki konsekuensi hukum. Anak muda harus tahu batasan hukum agar tidak terjerat karena ketidaktahuan,” tegasnya.
Menurut Mauliddin, penyuluhan hukum ini merupakan langkah konkret BLF dalam mendidik masyarakat, terutama pelajar, agar memahami hukum secara preventif.
“Kami ingin menanamkan kesadaran hukum sejak dini agar mereka tumbuh menjadi generasi digital yang cerdas, berempati, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Pada sesi pemaparan materi, Advokat BLF, Muhammad Laily Maswandi, S.H., M.H., memaparkan strategi menghadapi cyberbullying serta pentingnya nilai susila sebagai filter moral dalam berinteraksi di dunia maya.
“Perkembangan teknologi memang tidak bisa dibendung, tapi karakter manusia bisa dibentuk. Nilai susila yang hidup di masyarakat kita dapat menjadi pencegahan utama terhadap dampak negatif dunia digital,” jelasnya.
Maswandi juga menjabarkan langkah-langkah yang dapat dilakukan siswa jika menjadi korban cyberbullying, antara lain:
Tidak membalas dengan emosi atau hinaan;
Menyimpan bukti digital seperti tangkapan layar;
Melapor kepada guru, orang tua, atau pihak berwenang; dan
Menggunakan jalur hukum sesuai UU ITE dan peraturan pidana yang berlaku.
“Undang-Undang ITE telah mengatur pasal mengenai penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran konten negatif. Namun yang lebih penting adalah menanamkan kesadaran moral agar kita tidak menjadi pelaku maupun korban,” tambahnya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari program magang hukum mahasiswa UNISKA MAB di Borneo Law Firm. Salah satu perwakilan mahasiswa, Nur Aisah, menyampaikan kesan positifnya.
“Alhamdulillah, kegiatan penyuluhan berjalan lancar. Melalui tema ini, kami ingin meningkatkan pemahaman pelajar tentang bahaya dan dampak cyberbullying, sekaligus menanamkan nilai susila serta etika dalam penggunaan media digital. Semoga kegiatan ini memberi manfaat nyata bagi para siswa,” ujar Aisah.
Penyuluhan hukum ini menjadi bagian dari komitmen Borneo Law Firm untuk mendekatkan dunia hukum kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan akademisi. Melalui kegiatan semacam ini, BLF berharap dapat menumbuhkan budaya sadar hukum, etika digital, dan karakter berintegritas di tengah derasnya arus teknologi informasi.
Editor: Aditya




















