(Foto : drh. Ida Sunar Indarti Ketua Forum Komunikasi Penghuni Penggusuran Cijantung 2 (FKPPC2), Istimewa )
Wartaniaga.com, Jakarta – drh. Ida Sunar Indarti, anak pahlawan pejuang kemerdekaan Republik Indonesia dan mantan dokter hewan yang puluhan tahun mengabdi memberantas rabies dan flu burung demi bangsa dan negara, menyuarakan kembali pertanyaannya kepada Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman terkait dugaan pelanggaran hukum dan HAM pada peristiwa penggusuran tahun 2018.
Pertanyaan ini sebelumnya telah beberapa kali disampaikan oleh drh. Ida. Namun hingga kini, tidak pernah mendapat jawaban yang jelas. Saat ini, drh.Ida Sunar Indarti menyampaikan empat poin utama kembali terkait dengan adanya juga tautan link Youtube dari channel Tempodotco yang sudah tayang 07 Agustus 2025 ✓ https://youtu.be/4MpLBpos5Yk?si=RJIR4PQ51PrnKzYQ
1. Kronologi Peristiwa
•Pada tahun 2018, terjadi penggusuran oleh TNI yang menurutnya melanggar peraturan perundang-undangan dan berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia.
•Rumah dan lahan miliknya menjadi korban penggusuran tersebut.
2. Adanya Dugaan Alih Fungsi dan Penjualan
•drh. Ida mengaku mendapat informasi bahwa sebagian rumah hasil penggusuran telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain.
•Mendesak Jenderal (Purn) Dudung untuk memeriksa para penghuni baru yang sebagian besar tergolong mampu dan memiliki rumah mewah, sehingga patut dipertanyakan legalitas peralihan tersebut.
3. Permintaan Amnesti dan Perlindungan Hukum
•Mengingat statusnya sebagai anak pahlawan pejuang kemerdekaan dan jasanya yang telah melayani banyak tokoh nasional serta mengabdi di bidang kesehatan hewan, drh. Ida meminta amnesti dan abolisi sebagai bukti perlindungan hukum dari negara.
4. Upaya yang Telah Dilakukan
•drh.Ida menegaskan bahwa dirinya telah berulang kali mengirim surat resmi, bahkan kepada Presiden Prabowo Subianto ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang memuaskan.
“Penggusuran Cijantung 2 Masih Menyisakan Luka: “Negara Jangan Tutup Mata”
“Saya hanya meminta kejelasan dan keadilan. Mengapa pertanyaan saya tidak pernah ditanggapi? Apakah TNI mengakui telah terjadi pelanggaran hukum dan HAM pada 2018? dan Mengapa rumah hasil penggusuran terdengar kabarnya dijual kepada pihak lain? Negara wajib memberi perlindungan kepada warganya, apalagi kepada anak pahlawan yang sudah mengabdi penuh untuk negeri ini,” tegas drh. Ida.
Untuk diketahui bersama, drh. Ida Sunar Indarti saat ini menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Penghuni Penggusuran Cijantung 2 (FKPPC2), sekaligus Ketua para penghuni terdampak penggusuran di wilayah tersebut. Ia juga tercatat sebagai Relawan Militan Prabowo dan Ketua Umum AIE (Aspirator Indonesia Emas) yang terdaftar resmi.
Dalam kiprahnya, drh. Ida turut berjuang untuk pemenangan Prabowo Subianto di berbagai provinsi, termasuk Papua, Lampung, DKI Jakarta, Kalimantan, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan daerah lainnya di seluruh Indonesia.
Tonton tautan link YouTube TempoDotCo




















