Apindo Kalsel Perkuat Pemahaman Perselisihan Hubungan Industrial

Ketua DPP Apindo Kalsel Winardi Sethiono saat berdialog bersama pengurus dengan Hakim Ad Hoc M Muniri SH MKn (Foto: Ist)

Wartaniaga.com, Banjarmasin — Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Selatan menerima kunjungan silaturahmi Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Mohammad Muniri, SH, M.Kn, pada Rabu (27/8/2025). Pertemuan ini membahas pentingnya peran hakim Ad Hoc dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

Dalam dialog tersebut, Muniri menjelaskan bahwa hakim Ad Hoc yang mewakili unsur pengusaha berperan strategis untuk memberi perspektif yang berimbang dalam memutus perkara. “Keberadaan hakim Ad Hoc sangat penting agar putusan yang dihasilkan lebih adil, khususnya dalam kasus perselisihan hak, kepentingan, maupun pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujarnya.

Ketua DPP Apindo Kalsel, Winardi Sethiono, menyambut baik kehadiran Muniri. Ia menilai, pemahaman tentang mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial perlu terus ditingkatkan di kalangan pengusaha.

“Penting bagi anggota Apindo mengetahui jalur penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, baik melalui perusahaan, mediasi di Disnaker, maupun di pengadilan. Dengan pemahaman yang baik, setiap persoalan bisa diselesaikan secara lebih adil,” kata Winardi.

Dalam kesempatan itu, Muniri juga memaparkan gambaran kasus hubungan industrial yang ditangani. Tahun lalu, lebih dari 60 perkara masuk ke PHI, sementara tahun ini baru sekitar 20 perkara karena sebagian besar sudah terselesaikan di tingkat perusahaan.

Pertemuan tersebut menyepakati perlunya forum yang lebih luas untuk membahas masalah ketenagakerjaan. Rencananya, Sabtu (30/8/2025) ini, DPP Apindo Kalsel akan menggelar dialog khusus bersama Muniri dan Antonius Simbolon, yang akan diikuti pengurus serta anggota Apindo.

“Kami berharap anggota Apindo dapat hadir dan mengikuti dialog ini. Bahkan bila perlu, kami akan melakukan sosialisasi ke setiap pengurus DPK agar semakin memahami peran hakim Ad Hoc dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” tambah Winardi.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait