Wartaniaga.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk layanan perpajakan.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di Gedung Cakti KPDJP, Selasa, 29 Juli 2025. Kesepakatan ini menjadi bagian dari reformasi sistem perpajakan nasional yang bertujuan memperkuat tata kelola administrasi serta meningkatkan efektivitas layanan publik.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor, khususnya dalam memperkuat basis data perpajakan,” ujar Bimo Wijayanto dalam sambutannya. Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup validasi NIK, pemutakhiran data kependudukan, serta pemanfaatan teknologi face recognition untuk menunjang sistem pengawasan perpajakan.
Dirjen Pajak juga menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Dukcapil atas sinergi yang telah terjalin dalam mewujudkan PKS ini, khususnya terkait akses dan pemanfaatan data kependudukan demi kelancaran administrasi DJP.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan komitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan kerja sama tersebut. “Data kependudukan secara regulasi memang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk layanan pajak, pembangunan, demokrasi, hingga penegakan hukum,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, pemerintah berharap integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil dapat meningkatkan akurasi, efisiensi, dan kepercayaan masyarakat dalam sistem administrasi perpajakan nasional.
Editor: Eddy Dharmawan




















