Melalui Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2016 Diharapakan Dapat Menggali Potensi Karateristik Masyarakat Desa Hamayung

Wakil Ketua DPRD Kalsel H Kartoyo Saat Sosialisasi Dengan Warga Desa Hamayung HSS

Wartaniaga.com, Kandangan- Melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 diharapkan dapat menggali potensi masyarakat untuk meningkatkan kemampuan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Kartoyo, menjelaskan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Desa Hamayung, Kecamatan Daha Utara dapat menggali potensi kemampuan setiap desa., Selasa (6/5/25).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Desa Hamayung memiliki karakteristik masyarakat yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani dan pencari ikan,” ucapnya.

Ia mengatakan,perda tersebut penting untuk disosialisasikan karena ingin mengetahui dan menggali potensi-potensi apa yang dimiliki setiap desa. Di Desa Hamayung, mayoritas masyarakat masih bergerak di sektor pertanian dan perikanan.

“Arah kebijakan dari pemerintah daerah ke depan jangan sampai lepas dari dua sektor tersebut,” jelas politisi asal fraksi NASDEM ini.

H. Kartoyo juga menegaskan bahwa kondisi serupa tak hanya terjadi di Desa Hamayung, melainkan juga di wilayah Daha Selatan dan Daha Utara secara umum.

“Diharapkan pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan yang berpihak dan mendukung sektor pertanian serta perikanan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” imbuhnya

Editor: Aditya

Pos terkait