Wartaniaga.com, Kandangan- Melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 diharapkan dapat menggali potensi masyarakat untuk meningkatkan kemampuan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Kartoyo, menjelaskan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Desa Hamayung, Kecamatan Daha Utara dapat menggali potensi kemampuan setiap desa., Selasa (6/5/25).
“Desa Hamayung memiliki karakteristik masyarakat yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani dan pencari ikan,” ucapnya.
Ia mengatakan,perda tersebut penting untuk disosialisasikan karena ingin mengetahui dan menggali potensi-potensi apa yang dimiliki setiap desa. Di Desa Hamayung, mayoritas masyarakat masih bergerak di sektor pertanian dan perikanan.
“Arah kebijakan dari pemerintah daerah ke depan jangan sampai lepas dari dua sektor tersebut,” jelas politisi asal fraksi NASDEM ini.
H. Kartoyo juga menegaskan bahwa kondisi serupa tak hanya terjadi di Desa Hamayung, melainkan juga di wilayah Daha Selatan dan Daha Utara secara umum.
“Diharapkan pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan yang berpihak dan mendukung sektor pertanian serta perikanan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” imbuhnya
Editor: Aditya





















