Wartaniaga.com, Banjarmasin- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) putuskan 2.036 buah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam rapat Paripurna yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalsel.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua DPRD Kalsel H Kartoyo menyampaikan gambaran umum tentang 2.036 Pokir yang telah dirangkum ari 55 Anggota DPRD Kalsel selama melaksanakan reses tau menyerap aspirasi dari masyarakat.
Perlu diketahui pokir telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, ini lanjut dia, juga sebagai bahan rancangan awal RKPD Provinsi Kalsel 2026.
Kartoyo menyebutkan pokir merupakan gambaran nyata pelaksanaan tugas sebagai anggota DPRD Kalsel yang menyuarakan aspirasi masyarakat.
Adapun 2.036 pokir tersebut nantinya akan disampaikan saat penyusunan rancangan awal RKPD tahun 2026 serta Musrenbang RKPD Tingkat Provinsi Kalsel pertengaham bulan April 2025.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menegaskan, pokir Anggota DPRD Kalsel sesuai Permendagri berupa usulan program kerja kepada Pemerintah Provinsi bukan mengatur pagu anggaran. Kendati demikian dirinya tidak melarang untuk setiap anggota menyuarakan pendapat atau usulan kepada Pemerintah Provinsi terkait pembahasan piker.
“Jangan sampai kejadian tahun 20009 terulang Kembali,” ingatnya.
Editor: Aditya





















