Wartaniaga.com, Banjarmasin- DPRD Kalsel dan Sahabat Anti Kecurangan Bersama (SAKUTU) peroleh kesepakan untuk menertibkan angkutan tambang yang melintasi jalan umum.
Sebelum audiensi berlangsung, rombongan SAKUTU terlebih dahulu menggelar orasi di depan Gedung “Rumah Banjar”. (17/04/25) pagi.
Adapun massa aksi diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, S.M., serta Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si. Setelah berdiskusi, disepakati bahwa sebanyak 30 orang perwakilan massa aksi yang dikoordinatori oleh Aliansyah diperkenankan masuk untuk melakukan audiensi.
Usai audiensi, H. Kartoyo mengatakan bahwa SAKUTU membawa aspirasi masyarakat dari berbagai penjuru Banua. Mereka menilai aktivitas angkutan tambang di jalan umum menimbulkan banyak kerugian.
“Mulai dari kerusakan badan jalan hingga menimbulkan korban jiwa. Oleh karena itu, kami meminta Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel agar segera menyelesaikan rencana grand design terkait kendaraan ODOL (Over Dimension and Over Load),” ujar Kartoyo.
Melalui forum audiensi tersebut, disepakati adanya dispensasi waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Diharapkan dalam waktu tersebut, para pemangku kepentingan terkait dapat mengambil langkah konkret agar tidak timbul lagi persoalan serupa di kemudian hari.
Setelah orasi dari aksi massa, sejumlah perwakilan dari SAKUTU diperkenankan untuk memasuki gedung “Rumah Banjar” untuk melaksanakan audiensi dengan sejumlah dinas dan stakeholder terkait.
Editor: Aditya
Sumber: Humas





















