Wartaniaga.com, Banjarmasin – Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 900.1.1/1369/SJ Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan besaran yang berbeda-beda.
Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini menjelaskan berdasarkan perhitungan seluruh aspek komponen yang ditetapkan, besaran THR untuk Ketua DPRD Kalsel sebesar Rp. 7.650.000. Wakil Pimpina Rp. 6.216.000. Sedangkan untuk Anggota DPRD Kalsel sebesar Rp.5.512.500.
“Tunjangan THR ini sedang diproses. Insya Allah sesuai dengan ketentuan sesuai dengan ketentuan tersebut bahwa untuk THR disalurkan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” ucapnya, Rabu (28/03/24).
Lanjut, dirinya menjelaskan THR untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel rutin setiap tahun disalurkan, akan tetapi surat edaran pembaharuan tentang kewenangan pembagian THR baru saja diterima.
Sedangkan, untuk penyaluran gajih ke-13 Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel akan serentak disalurkan pada bulan Juni tahun 2024 mendatang.
Editor : Aditya





















