Jenis Pajak provinsi terdiri atas: a. Pajak Kendaraan Bermotor; b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; d. Pajak Air Permukaan; dan e. Pajak Rokok. Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; i. Pajak Sarang Burung Walet; j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian (LKPDK) Provinsi Kalimantan Selatan yang disusun Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan, PAD yang dikumpulkan seluruh pemkab/pemkot/pemprov sampai akhir Triwulan III Tahun 2022 tercatat sebesar 4,50 trilyun yang meningkat sebesar 20,35% dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama yang terkumpul sebesar 3,73 trilyun. Peningkatan yang cukup signifikan tersebut di dominasi oleh peningkatan penerimaan pajak daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan masing-masing sebesar 36,78% dan 6,34%.
Pajak Daerah pada Triwulan III 2022 mengalami kenaikan sebesar 876 milyar dengan komposisi kenaikan pada pemprov sebesar 95,41% dan sisanya 4,59% pada gabungan pemkab/pemkot. Keseluruhan pajak daerah yang dikumpulkan oleh Pemprov Kalsel mengalami kenaikan. Secara nilai dan persentase, kenaikan terbesar pajak daerah provinsi terdapat pada pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 675 miliar atau naik sebesar 84,82% dari tahun lalu periode yang sama. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
PBBKB dipungut atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor menjadi andalan pajak provinsi karena mampu meraup penerimaan terbanyak di antara pajak yang lainnya. Dalam lima tahun terakhir, tren penerimaan pajak ini mengalami pasang surut dengan capaian terendah pada masa pendemi terjadi yaitu tahun 2020 dan kembali menunjukkan performanya setelah ekonomi pulih pada tahun ini. Bahkan meskipun belum genap satu tahun penuh, persentase capaian tahun ini tercatat yang tertinggi sejak tahun 2018 yaitu sebesar 1,47 triliun atau 54,62% dari total pajak daerah provinsi.





















