Wartaniaga.com,Sesuai dengan Laporan Perekonomian Provinsi Kalimantan Selatan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, pada triwulan II 2022 proses pemulihan ekonomi Provinsi Kalimantan Selatan terus berlanjut dengan tumbuh 5,81% (yoy), lebih tinggi dibandingkan triwulan I 2022 yang tumbuh 3,51% (yoy).
Untuk mengukur kondisi ekonomi suatu daerah provinsi, kabupaten atau kota, digunakan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto). Jika kondisi ekonomi suatu daerah tumbuh positif maka akan menjadi sinyal positif bagi daerah dalam mencapai tujuan pembangunan regional. Salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah ialah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
APBD merupakan rencana penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD bertujuan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang memiliki struktur Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan.
Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Pendapatan Daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan transfer, dan Lain-lain Pendapatan yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan lokasinya, pajak daerah dibedakan menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.





















