Wartaniaga.com, Paringin- Pembuatan Surat Kehilangan Barang ( SKB) dari kepolisian tidak dikenakan biaya, hal tersebut disampaikan Kapolsek Paringin, IPDA Eko Budi Mulyono di Gedung Mayang Maurai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan. Minggu (23/10).
Dijelaskan Eko, umumnya masyarakat yang kehilangan SIM, STNK dan jenis barang lainnya enggan melapor karena takut berurusan dengan alasan ribet dan dikenakan biaya.
Namun hal tersebut dipatahkan Eko, menurut Eko, dalam pembuatan SKB masyarakat hanya memenuhi persyaratan yang mudah seperti Kartu Identitas dan surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwenang.
Ia mencontohkan seperti kehilangan ATM hanya memerlukan KTP asli dan foto copy,
foto copy buku tabungan, serta surat keterangan hilang dari Bank.
” Untuk pembuatannya tidak ada bayar membayar, alias gratis kalau untuk membuat SKB, jadi jangan khawatir” katanya.
Dikatakannya, umumnya masyarakat yang kehilangan SIM, STNK dan barang lainnya enggan melapor karena takut bayar.
“Sekali lagi kami tidak memungut bayaran untuk pembuatan surat SKB, yang jelas persyaratan terpenuhi oleh si pelapor,” tegas Eko.
Bukan itu saja, Kapolsek juga berjanji dan akan selalu merespon cepat setiap permasalahan dan laporan yang pihaknya terima. Ia juga berharap masyarakat yang merasa kehilangan barangnya untuk segera melaporkan agar dikemudian hari tidak menjadi masalah dalam berurusan.
“Kami juga akan selalu berupaya merespon dengan cepat setiap laporan masyarakat yang kami terima,” tutupnya.
Reporter : Siti Nurjanah
Editor : Aditya





















