Wartaniaga.com, Banjarmasin- Sidang Judicial Review UU Nomor 8 Tahun 2022 Provinsi Kalimantan Selatan untuk membatalkan pemindahan ibukota pada perkara 58/PUU-XX/2022 & 59/PUU-XX/2022 masuki babak baru.
Sidang lanjutan perkara pada Selasa 13 September 2022 menghadirkan seorang ahli yakni
Dr. Ichsan Anwary, S.H., M.H. atau Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat dan 1 orang saksi atas nama Syahmardian, S.ST. dari Ketua Organisasi Masyarakat Sasangga Banua.
Ahli Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Dr. Ichsan Anwary menerangkan pemindahan Ibukota seharusnya di atur melalui Peraturan Pemerintah.
Menurut UU Nomor 12 tahun 2011 Jo. UU 15 tahun 2019 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Pasal 5 huruf c, ada termaktub Asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan (merupakan asas formil dan materiel).
Lanjut, intrumen pemindahan Ibukota diatur di UU 23 tahun 2014 Jo. UU Nomor 9 tahun 2015 beserta perubahannya Tentang Pemerintahan Daerah mulai pada Pasal 31 sampai dengan 56.
“Undang-undang tersebut merupakan pendelegasian wewenang, bahwasanya intrumen pemindahan ibukota seharusnya diatur dengan Peraturan Pemerintah,” bebernya.
Senada, saksi atas nama Syahmardian, S.ST menceritakan Organisasi Masyarakat (Ormas) Sasangga Banua pada bulan Agustus tahun 2020 ada menerima email dari Sekretariat DPR RI dan Komisi II DPR RI tentang rencana pembahasan terkait perubahan UU Provinsi Kalimantan Selatan.
“Print out surat undangan tersebut diperlihatkan kepada Syahmardian oleh Almarhum M. Deddy Permana (selaku Kepala Divisi Khusus Sasang Banua) sewaktu masih hidup, dan dibahas bersama dalam rapat pengurus untuk ditangapi isi surat email tersebut,” jelasnya.
Kemudian sepengetahuan syahmardian ada dibuat surat balasan oleh Almarhum M. Dedy Permana,SH.
Setelah surat balasan email jadwalkan zoom online bersama Panja Naskah Akademik DPR RI dan Komisi 2 DPR RI pada tanggal 19 oktober 2020 dengan tema acara Diskusi Pengumpulan Naskah Akademik Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kalimantan Selatan bertempat di ruang Metting Hotel Aria Barito Kota banjarmasin.
dengan pelaksananan secara daring/zoom. Dimana diskusi tersebut penjelasan Rencana tahapan, Batasan, proges Kerja sasangga banua dalam usulan perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-Undang Darurat nomor 10 tahun 1957 antara lain mengenai tentang pembentukan swatantra tingkat I Kalsel sebagai Undang-Undang, Dilaksanakan pada jam 14.00 – 17.30 wita.
Selanjutnya, pada hari rabu tanggal 11 november 2020 dari Ormas Sasangga Banua melaksanakan dialog atau diskusi publik rencana perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-Undang Darurat nomor 10 tahun 1957 antara lain mengenai tentang pembentukan swatantra tingkat I Kalsel sebagai Undang- Undang dengan Tema “apa manfaat untuk Masyarakat Kalimantan Selatan?”, bertempat di hotel Best Western Banjarmasin.
Lebih lanjut dirinya menceritakan, kegiatan tersebut menghadirkan para narasumber dari akademisi FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) atas nama Fitriyadi, perwakilan Pemprov Kalsel dari Biro Hukum atas nama Said, dan sebagai moderator dari akademisi fisip ULM atas nama Fakhriannor.
Terdapat beberapa pembahasan pada tanggal 11 november 2020 tersebut yang intinya mengenai isu lokal Kalsel dan pada waktu itu tidak ada pembahasan tentang Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.
“Setelah pembahasan tersebut ada penyerahan rekomendasi Sasangga Banua mengenai perubahan Undang-Undang Provinsi Kalsel untuk disampaikan ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 02 Juni 2021,” paparnya.
dirinya menerangkan pada tanggal 02 Juni 2021 DPRD Provinsi Kalsel ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) muncul kesimpulan yang mana pada intinya mengagendakan uji publik mengundang semua pihak yang berkepentingan yang juga akan menghadirkan Gubernur Kalimantan Selatan, namun tindak lanjut hal tersebut tidak ada terealisasi sampai Undang-Undang disahkan.
“Kami terkejut ternyata ada Undang-Undang Provinsi Kalimantan Selatan yang baru bukan bentuknya perubahan tetapi malah terbit Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam setiap tahapan itu tidak ada pembahasan tentang pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ke Banjarbaru,” tegasnya.
Editor : Aditya




















