Dewan Gelar Paripurna Tetapkan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel Terhadap Bank Kalsel

Wartaniaga.com,Banjarmasin- Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendukung penyertaan modal Bank Kalsel, ditetapkan dengan gelaran Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan pada Rabu, 14 September 2022, di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Provinsi Kalsel.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov. Kalsel, Dr. (HC) H. Supian HK, S.H.,M.H, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M. Syaripuddin, dan Gubernur Kalimantan Selatan, Dr. (HC) H. Sahbirin Noor, S.Sos.,M.H. dengan dihadiri para Anggota Dewan beserta tamu undangan lainnya.

Agenda yang diangkat antara lain: Pengambilan keputusan DPRD tentang persetujuan penyertaan modal aset atau inbreng Pemprov Kalsel kepada PT. Bank Kalsel.

Pengambilan keputusan DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) menjadi Peraturan Daerah (PERDA), tentang:

Perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (PERSERODA).

Penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (PERSERODA).

Pada kesempatan tersebut, H. Sahbirin Noor menuturkan bahwa pada prinsipnya DPRD Provinsi Kalsel telah menyatakan dapat menyetujui RAPERDA dimaksud untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

“Oleh karena itu, melalui RAPERDA ini diharapkan sebagai upaya penguatan struktur, ketahanan dan daya saing bagi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, yang mampu menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk serta layanan berbasis teknologi yang mampu menjawab tantangan ekonomi global, sehingga pada akhirnya dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional” terangnya.

Lebih lanjut, Gubernur Kalsel yang akrab disapa Paman Birin ini, menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum Bank Kalsel dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (PERSERODA) berlandaskan pada tujuan untuk menambah pendapatan daerah.

Pos terkait