Wartaniaga.com, Banjarmasin – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banjarmasin menggelar Sosialisasi Spektrum Radio, Alat dan Perangkat Telekomunikasi bertempat di Sky Convention Center Jalan A Yani km 11.8 Kertak Hanyar Kab. Banjar, Kamis (29/9/2022).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalsel, Ketua KPID, Kepala BPBD Kalsel dan Kabupaten/Kota, GM Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), Kepala BMKG, ORARI dan RAPI, TVRI, LPP RRI dan PRSSNI Kalseltim, serta para undangan.
Kadis Kominfo Provinsi Kalsel Dr HM Muslim Spd MKes, menyambut baik kegiatan sosialisasi bagi pengguna spektrum frekuensi yang digelar oleh Balmon Banjarmasin, khususnya bagi pengguna dan penyelenggara komunikasi di Kalimantan Selatan.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapakan bagi komunitas pengguna dan penyelenggara akan meningkatkan persepsi dan pengetahuan yang sama bagaimana monitoring dan pengendalian oleh teman-teman Balmon,”ujarnya.
Oleh karena itu lanjut Muslim, kita semua dalam memanfaatkan bisa arif dan bijaksana, sehingga spektrum radio yang saat ini dimanfaatkan bisa digunakan sebaik mungkin.
“Saat ini juga ada perpindahan atau switch up dari analog kedigital, sehingga spectrum ini bisa lebih banyak lagi dan bisa dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan lain, apakah monitoring bencana, penerbangan dan lainnya,”tutup Muslim.
Sementara itu Kepala Balmon Kelas II Banjarmasin Mujiyo mengatakan bahwa dalam rangka mengedukasi masyarakat khususnya pengguna frekuensi radio agar nantinya dapat memahami dan mematuhi peraturan dan ketentuan spektrum frekuensi radio dan alat atau pernagkat telekomunikasi.
“Jadi tujuan utamanya seperti yang disampaikan kadis, tertib pengguna frekuensi radio, sehingga bila pengguna tertib tentunya akan dapat meminimalisasi terjadinya gangguan pengguna frekuensi radio,”jelas Mujiyo.
Menanggapi adanya gangguan pada Air Nav atau fekuensi penerbangan , Mujiyo menjelaskan bahwa pihak Air Nav sudah menyampaikan aduan sebanyak 3 kali dan pihaknya sudah menyelesaikan dilapangan.
“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi dan memahami segala ketentuan dalam penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat telekomunikasi demi tertibnya pengguna dan meminimalisasi terjadinya interferensi frekuensi radio,”pungkasnya.
Editor : Eddy Dharmawan




















