DP3A Kalsel Monitoring Pencegahan Perkawinan Anak di Balangan

Wartaniaga.com, Paringin – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) lakukan monitoring dan evaluasi RAD pencegahan perkawinan anak, bertempat di Aula Dinas Sosial, P3APMD Balangan, Kecamatan Paringin Selatan, Rabu (24/8).

Kepala Dinas Sosial, P3APMD Balangan, Urai Nur Iskandar mengatakan, kegiatan monitoring dan evaluasi salah satu upaya untuk kegiatan pencegahan perkawinan anak.

“Hari ini tim dari provinsi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rencana daerah yang telah kami lakukan,”ujarnya.

Adanya monitoring dan evaluasi tersebut, lanjutnya akan dinilai sejauh mana yang telah dilakukan Balangan dalam upaya mencegah perkawinan dini pada anak.

Sementara itu, terkait kegiatan ini, salah seorang Hakim Tinggi Pengadilan Agama Banjarmasin, H Sarmin Sykur mengatakan,bagaimana peran Pengadilan Agama kalau anak ingin kawin secara resmi harus meminta dispensasi dari pengadilan.

“Pengadilan Agama akan memberikan dispensasi apabila persyaratannya dipenuhi, antara lain alasan dispensasi sifatnya darurat,”sebutnya.

Apabila bisa ditunda akan ditunda perkawinan pada anak tambahnya, tetapi apabila emergency, misalnya kasusnya perempuannya sudah hamil maka tidak bisa lagi untuk ditolak.

“Melalui dispensasi tersebut pengadilan agama bisa mencegah perkawinan dini pada anak,”tutupnya.

Reporter : Siti Nur Janah
Editor : Aditya

Pos terkait