Wartaniaga.com, Banjarmasin- Surah At-Taubah Ayat 60 dijelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat sebanyak 8 asnaf, salah satunya adalah mualaf.
Mualaf merupakan seseorang yang awalnya beragama non muslim menjadi seorang muslim.
Fithria Naila Ramadhani merupakan seorang mualaf dan seorang single parent yang harus berjuang untuk bisa menghidupi 3 anaknya dengan cara berjualan Lumpia Semarang dan Tahu Kwalik.
Namun dikarenakan pandemi Covid-19 membuat penjualan Lumpia Semarang dan Tahu Kwalik menurun, sehingga Fithri pun harus menambah usaha yang lain yang bisa tahan berbulan-bulan yakni dengan cara berjualan kripik, usus crispy, dan jamur tiram crispy.
Namun saat ini Fithri Naila Ramadhani terkendala dengan mesin spinner pengering minyak agar jualan kripik, usus crispy, dan jamur tiram crispy dapat tahan lama.
Berdasarkan hal tersebut UPZ Bank Kalsel memberikan bantuan dana modal usaha agar dapat membeli mesin spinner pengering minyak.
Adapun penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Direktur UPZ Bank Kalsel, H. M. Fajri Muhtadi kepada Fithri Naila Ramadhani.
Penyerahan bantuan juga didampingi oleh Sekretaris UPZ Bank Kalsel, Bapak Junaidi di Kantor Pusar Bank Kalsel.
“Semoga dengan bantuan modal usaha tersebut, Ibu Fithri Naila Ramadhani dapat segera membeli mesin spinner pengering minyak agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menafkahi anak-anak beliau,” harap Fajri Muhtadi.
Ia mengatakan bagi para Dermawan (Donatur) dan sahabat Gen-K yang ingin menyisihkan sebagian hartanya untuk membantu saudara yang membutuhkan bisa ikut berpartisipasi dalam program- program kegiatan yang diinisiasi oleh UPZ Bank Kalsel dengan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui UPZ Bank Kalsel.
Bank Kalsel Syariah :Rekening Infak dan Sedekah : A.n Unit Pengumpul Zakat Bank Kalsel,6500844928 (Zakat) 6500846214 (Infak dan sedekah).
Konsultasi dan Konfirmasi transfer via WA Center UPZ Bank Kalsel : 0811505153.
Editor: Aditya




















