“Kami ingin agar anggaran digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta sesuai dengan moralitas yang baik,” ucap Politisi Partai Golkar ini.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan ada enam hal strategi pemberantasan korupsi diantaranya peningkatan integritas, etika penyelenggara negara, pemantapan, percepatan reformasi birokrasi, penguatan budaya anti korupsi, penegakkan hukum yang konsisten dan terpadu, penguatan kepemimpinan, serta penguatan pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah dan proses pembangunan.
“Dalam hal ini perlu adanya peran DPRD antara lain komitmen dukungan program pemberantasan korupsi integritas, bersama kepala daerah menyusun dan menyetujui APBD, membuat kebijakan strategis, dan ikut serta melakukan pengawasan secara aktif,” imbuhnya.
Editor: Aditya
Foto: Humas




















