Wartaniaga.com – Banjarbaru, Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identistas diri agar Negara dapat memberikan perlindungan dan pemenuhah hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.
Untuk itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan dalam pelayanan publik.
Saat ditemui diruang kerjanya, Drs Subagio Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil mengatakan bahwa`Permendagri RI No 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan nama Pada Dokumen Kependudukan berlaku mulai 21 April 2022 lebih ditujukan kepada anak-anak atau cucu yang baru lahir tetapi juga bisa bagi mereka yang sudah mempunyai akte. Rabu (25/5/2022)

“Karena kewenangan provinsi sebagai pembinaan dan pengawasan sedangkan pelayanan ada di Kabupaten/Kota untuk itu mereka bisa melaksanakan ketentuan ini sesuai apa yang ditetapkan oleh Permendagri,”ujarnya.
Pencatatan Dokumen dalam pasal 4 Permendagri RI No 73 tahun 2022 antara lain yaitu pertama nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir, yang kedua jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi dan yang ketiga jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Sedangkan untuk perubahan nama berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratan yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Muhdiannor Kabid Pendaftaran Penduduk Kota Banjarbaru mengatakan menyambut baik permendagri no 73 tahun 2022 ini.
“Pencatatan dokumen nama sangat berguna untuk kebaikan masyarakat bukan saja dokumen kependudukan tetapi berkaitan juga dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan itu,”terangnya.
Dia menyebutkan saat ini banyak sekali nama-nama yang tidak layak untuk digunakan, ada yang berkonotasi negatif bahkan ada nama-nama yang tidak pantas untuk disebutkan.
“Nah dengan adanya permendagri ini kita dapat mengatur nama-nama yang baik sesuai dengan kaidah dan norma-norma agama, baik sebutan dan artinya, serta memudahkan dalam membuat dokumen”tutupnya.
Editor : Eddy Dharmawan




















