Namun sekali lagi, Dwi memastikannya. “Jadi dari Rp27,6 miliar tidak ada yang masuk ke bupati?,” tanya Yusriansyah. “Tidak ada yang mulai,” jawab Dwi.
Usai persidangan yang digelar sejak pukul 4 sore hingga 10 malam itu, Salam mengatakan, sesuai fakta persidangan bahwa duit hasil dugaan gratifikasi Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa.
“Terkait kasus ini senilai Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa, oleh keluarganya melalui perusahaan PT BMPE,” beber Salam.
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Sahlan Alboneh membenarkan bahwa duit senilai Rp27,6 miliar pada perkara ini tak ada mengalir ke Maming.
Soal adanya aliran dana Rp89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu diluar dari perkara ini.
Selain pemeriksaan terdakwa, pada sidang tersebut sebelumnya juga menghadirkan saksi yang meringkankan dihadirkan pihak terdakwa.
Mereka yakni Dr. Muzakkir sebagai pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, dan Margarito Kamis selaku pakar administrasi tata negara dari Universitas Khairul Ternate.
Editor : Edhy Darmawan




















