Wartaniaga.com, Kandangan- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD HSS menjadi Peraturan Daerah (Perda) , setelah mendengarkan pandangan akhir seluruh Fraksi pada rapat paripurna diruang Rapat lantai II Gedung DPRD Kab. HSS. Jumat (27/5).
Seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Menerima, menyetujui serta menyepakati 2 Buah Ranperda tentang 1.
Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren; 2. Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat menjadi Perda.
Rapat Paripurna tersebut di pimpin Wakil Ketua I DPRD Rodi Maulidi didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Muhammad Kusasi, dihadiri Sekretaris Daerah Kab.HSS Muhammad Noor, Anggota DPRD Kab HSS, Para Asisten dan Staff Ahli serta Para Kepala OPD dan Camat.
Melalui penetapan Ranperda tentang penyelenggaraan dan pengembangan pesantren, serta Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak loksado ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum sekaligus pedoman bagi kita semua, dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus dalam rangka terlaksananya program pembangunan yang telah direncanakan..
Perda tentang penyelenggaraan dan pengembangan pesantren merupakan salah satu perda yang diharapkan dapat memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasan pendidikan pesantren.
Melalui perda ini diharapkan pesantren yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan semakin dapat melaksanakan fungsinya untuk pendidikan sekaligus fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat.




















