Pemkab Balangan Sepakati MoU dengan Pengadilan Agama Negeri Amuntai

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Amuntai, Rusdiansyah mengatakan, perjanjian kerjasama pada hari ini berjalan lancar dengan beberapa instansi di pemerintahan Kabupaten Balangan.

“Kita mengadakan kerjasama guna nya juga untuk memudahkan masyarakat seperti umpamanya yang kawin muda, kawin dibawah umur itu kan prosesnya harus ada surat pengantar, surat dari kesehatan itu supaya mereka mudah melengkapi persyaratan tersebut, dan instansi lain juga mengertikan kebutuhan-kebutuhan para pihak yang ingin mengajukan perkara ke pengadilan agama,” ujarnya.

Rusdiansyah berharap, MoU dengan Pemkab Balangan bertambah lancar dan kendala-kendala yang selama ini adanya hambatan yang terjadi bisa tidak lagi terjadi dan itu juga tentu mempermudah masyarakat tadi dalam arti masyarakat kalo memerlukan sesuatu syarat ketika mereka minta surat keterangan maka pihak terkait sudah memahami dan mengerti.

“ semoga segera mungkin pengadilan agama di Balangan ini sudah ada, kasian yang dari Halong itu katanya ke Amuntai sekitar 3 jam kadang sampai 4 jam, kalau disini sudah paling 1 jam sudah bisa kan mereka tanpa harus adanya bolak balik ke Amuntai, karena sidang itu tidak hanya sekali, bisa dua tiga kali, kemudian lagi bawa saksi lagi dua tiga orang berapa itu biaya perjalanan segala macam,”pungkasnya.

Reporter : Siti Nurjanah
Editor : Aditya

Pos terkait