Bupati Kotabaru Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan Melalui e Filling

Bupati Kotabaru, Sayed Jafar saat menerima rombongan KPP Pratama Batulicin

“ PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada para wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta. Banyak manfaat yang didapat oleh wajib pajak jika mengikuti PPS, diantaranya adalah terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data, yaitu data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” jelasnya.

PPS sendiri diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. PPS hanya berlangsung selama 6 bulan, yakni sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

“Diharapkan Wajib Pajak dapat memanfaatkan program ini dengan baik, karena arus informasi terkait asset, hutang dan penghasilan wajib pajak saat ini sudah sangat terbuka lebar masuk ke Direktorat Jenderal Pajak. Apalagi dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga telah dicanangkan adanya penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi,” ujarnya.

Selanjutnya Kepala KPP Pratama Batulicin menyampaikan bahwa KP2KP Kota Baru sebagai perpanjangan tangan dari KPP Pratama Batulicin, siap membantu masyarakat di wilayah Kabupaten Kotabaru untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan mengikuti Program Pengungkapan Suka Rela baik melalui help desk tatap muka maupun non tatap muka.

Reporter : Anaq
Editor : Aditya

Pos terkait