Wartaniaga.com, Kotabaru- Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar Alaydrus, SH mengajak masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 melalui aplikasi e-filing dan memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tahun 2022.
Hal itu diungkapkannya saat menerima kunjungan Silaturahim dan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kotabaru di Kantor Bupati Kotabaru, Kamis (10/3).
Bupati H Sayed Jafar, S.H. secara khusus menyampaikan keuntungan melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling, antara lain yaitu lebih mudah, lebih cepat dan tentu saja tidak dipungut biaya apapun.
Berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela, Bupati H Sayed Jafar, S.H berpesan kepada para wajib pajak, untuk dapat segera memanfaatkan program tersebut, karena PPS identik dengan sarana pengampunan pajak kepada Wajib Pajak.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Batulicin, Argo Adhi Nugroho menyampaikan, dengan adanya pekan panutan pajak ini, diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat Kotabaru untuk memenuhi kewajiban perpajakan berupa pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, ia juga mengatakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan bagian dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.




















