Wartaniaga.com, Kotabaru- Pemerintah Kabupaten Kotabaru melantik dan ambil sumpah jabatan terhadap 140 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kotabaru H Said Akhmad.
Said Akhmad menjelaskan ASN yang dilantik tersebut terdiri dari 133 berasal dari pegawai yang mengikuti tes tahu 2020. sedangkan 8 ASN hasil dari tes tahun 2019.
“Waktu angkatan pertama, mereka belum sempat dilantik,” ucapnya.
Sekedar diketahui, pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil sesuai pelaksanaan amanat pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan undang undang nomor 5 tahun 2014.
“Selamat kepada pegawai yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya, sekarang status bukan CPNS lagi tapi sudah mejadi PNS,” tuturnya.
Ia berpesan, dengan diambil sumpah dan janji PNS tersebut jangan hanya sekedar sebagai pelengkap administrasi semata akan tetapi sumpah dan janji PNS tersebut hendaknya dipatuhi dan dipenuhi.
“Karena akan dipertanggung jawaban baik oleh negara, masyarakat maupun oleh Tuhan yang Maha Esa,” ujar Said Akhmad.
Selain itu, semua ASN wajib taat kepada Pancasila, Undang Undang Dasar 1945 negara dan pemerintah.
ASN juga harus siap menjunjung tinggi kehormatan negara, menjaga dan memelihara jiwa korps dan kode etik PNS serta mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
Penulis: Anaq
Editor: Aditya




















