“Perda ini memberdayakan perempuan dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap anak maka harus benar-benar dipahami oleh ibu-ibu sebagai kaum perempuan untuk kemudian disampaikan kepada ibu-ibu yang lainnya,” tuturnya.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunan Anak (DPPKBP3A) Batola, Hj Harliani SIP, MSi menyampaikan terimakasih dan apresiasinya terhadap kegiatan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
Menurutnya kegiatan ini sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh pihaknya dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kaum perempuan Batola sehingga menjadi perempuan yang berkualitas dan mandiri.
“Perda ini muaranya untuk meningkatkan potensi dan kualitas perempuan agar bisa mandiri dan setara dengan kaum laki-laki. Artinya peran kaum perempuan dan laki-laki itu sama, baik di bidang pemerintahan, ekonomi, politik, budaya, dan keamanan pun ada”, imbuhnya.
Editor: Aditya
Sumber: humasdprdkalsel




















