Diskominfo HSU Sosialisasikan E Office dan Tandatangan Elektronik

Lebih lanjut, Kadiskominfo tersebut juga mengingatkan kepada seluruh SKPD, berdasarkan Perbup Nomor 19 Tahun 2021 setiap SKPD yang memiliki aplikasi dari pihak ketiga harus melaporkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika.

“Kita mensinyalir sekarang ada beberapa SKPD, yang ketergantungan dari pihak ketiga dengan membayar harga mahal, maka dari itu kami Diskominfo HSU mengantisipasi agar tidak ketergantungan pihak ketiga.” ujarnya.

Disamping itu, Adi juga berharap di tahun 2022 nanti sistem jaringan internet di wilayah kota Amuntai bisa terealisasi secara bertahap.

“Semua SKPD nantinya akan terhubung internet fiber optik, jadi kita (Diskominfo) yang akan mensuplai kebutuhan internetnya tiap SKPD nya.” tutupnya.

Reporter : Darma Setiawan
Editor : Aditya

Pos terkait