Sidang Gugatan Banjir : Belum ada Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pencegahan dan Penanggulangan Banjir

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Sidang lanjutkan gugatan Korban Banjir 2021 di PTUN Banjarmasin dengan agenda pembuktian terakhir penggugat yang disampaikan Pendapat Hukum ( Legal Opini) dosen FH ULM lulusan University of New South Wales Australia.

Koordinator Tim Advokasi Banjir Kalsel, M.Pazri mengatakan pada sidang beragendakan bukti surat tambahan ke 54 berupa Legal Opini dari Ibu Lena Hanifah, S.H., LL.M., Ph.D dosen FH ULM.

“LO tersebut membuktikan belum adanya teknis wujud pertanggung- jawaban Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan Banjir di Kalsel,” bebernya.

Ia menjelaskan yang inti dari legal opini tersebut adalah tindakan pemerintah adalah berupa perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Lanjutnya, keterlambatan dalam memasang alat system peringatan dini dan lambannya Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Selatan dalam mendistribusikan bantuan.

“Dapat menjadi indikasi gagalnya Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel dalam melaksanakan amanah undang-undang dalam hal penanggulangan bencana yang mengakibatkan ribuan rakyat kehilangan mata pencaharian, tempat tinggal, harta benda, bahkan ada yang kehilangan nyawa,” bebernya.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan juga dapat diindikasikan sebagai gagal memenuhi memenuhi pelaksanaan AUPB, terutama asas kecermatan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik

lebih lanjut, tergugat hari ini juga mengajukan bukti surat yang dimana pada beberapa bukti surat sebagaimana bukti T-42, T-43, T-44, T-45, T-46, T-47 intinya berupa penetapan dari kepala daerah kab/kota untuk warga yang mendapat dana stimulan, ternyata menurut kami dari prinsipal penggugat data yang di tetapkan prinsipal kami tidak masuk padahal prinsipal penggugat juga adalah korban banjir Kalsel.

Bahwa untuk selanjutnya karena pembuktian dari pihak sudah cukup maka, sidang akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan pada hari rabu tanggal 15 September 2021.

Editor: Aditya

Pos terkait