Ajukan Ahli, Penggugat Korban Banjir Hadirkan Profesor dan Ph.D lulusan Jepang

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Gugatan korban banjir Kalimantan Selatan (Kalsel) memasuki babak, Rabu (1/9) PTUN Banjarmasin menghadirkan 2 orang saksi yakni Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S. H., M. Hum Dosen FH ULM dan Dr. – Eng Akbar Rahman, S. T., M. T. Lulusan Jepang Dosen FT ULM.

Pada saksi atas nama Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S. H., M. Hum setidaknya terungkap bahwa mengenai perbuatan melawan hukum oleh pemerintah terkait kejadian banjir adalah kewenangan Pengadilan TUN

Berikutnya berkaitan dengan kewenangan saat terjadi bencana kalau peristiwa bencananya lintas Kabupaten atau Kota maka menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi

Menurutnyadengan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa ( _onrechtmatigeoverheiddsdaad_ ) apabila ada ganti kerugian secara konteks hukum administrasi maka warga yang juga tidak ikut menggugat juga mendapatkan hak nantinya apabila ada gantirugi nantinya _asas ergaomnes_

Sementara itu, saksi atas nama Dr. – Eng Akbar Rahman, S. T., M. T. Lulusan Jepang setidaknya terungkap kerugian yang di alami oleh warga Kalsel dihitung atas kehilangan rumah tempat tinggal, harta benda dan surat-surat berharga.

Masih menurut Akbar kerugian lainnya rusaknya infrastruktur daerah tempat mereka tinggali, seperti jalan, jembatan, sekolah, tempat ibadah, jalur pedestrian, drainase, system utilitas seperti air bersih dan air
kotor serta, telekomunikasi dan penerangan.

Dirnya menaksir kerugian setiap kepala keluarga sebagai berikut:

” Rumah hilang : 100 juta, rumah rusak parah : 75 juta, rumah rusak ringan : 40 juta dan rumah terendam : 20 juta dengan estimasi biaya bangunan 3jt/m2,” ucapnya seraya menambahkan hitungan ini juga mengacu pada harga satuan pokok kegiatan pokok kegiatan provinsi Kalimantan Selatan tahun 2021

Ditambahkanya idealnya tata ruang kalsel harus Menjaga kondisi alam tetap stabil dan seimbang yaitu menjaga Pegunungan Meratus dari segala aktivitas yang dapat merusak lingkungan alam Pegunungan Meratus sehingga Meratus tetap Lestari.

“Kalau terjadi bencana harusnya sikap Pemrov Tanggap dan cepat dalam membantu/menyalurkan bantuan ke korban banjir,” ucapnya.

Kemudian, sambungnya harusnya pemprov Kalsel dengan cepat juga melakukan studi/kajian bekerjasama dengan pihak akademisi/pakar dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi bencana. Lalu kemudian mengimplematasikan dalam program kerja.

” Untuk meminimalisir akibat terjadinya bencana kalau di Jepang pemberitahuan dini yang dikoneksikan keruang publik agar masyarakat tahu bahwa akan terjadi bencana,” tambahnya.

Dikatakan Akbar seharusnya pada saat dan pasca terjadinya bencana ada dilakukan kajian kajian untuk di evaluasi namun nyatanya pada kejadian banjir ini belum ada kajian atas kejadian banjir tersebut.

Editor : Edy Dharmawan

Pos terkait